Minggu, 02 Februari 2014

Kisah Perjanjian Kaum Muslimin Dahulu Kala dengan Yahudi



Saya beragama islam dan tidak begitu tahu betul sejarah Nabi Muhammad SAW sehingga dalam hal ini saya ingin belajar beragama islam dengan baik, murni dan sejati. Hal ini disebabkan oleh banyak umat islam saat ini yang tidak bangga dengan Agamanya dan malah membuat terpecah belah umat dan bangsanya. Mayoritas mereka berpandangan bahwa aturan islam yang sejati  dan murni itu tidak bisa toleran dengan agama lain. Oleh sebab itu lah, mereka tidak menginginkan pemimpin islam yang fundamentalis karena kontra dengan bangsa yang mejemuk. Di sisi lain, banyak pemimpin-pemimpin yang beragama islam dan negarawan belum bisa mencerminkan teladan pemimpin islam yang diidamkan. Sehingga wajarlah bangsa-bangsa yang terdapat umat islamnya belum mampu memberikan kehidupan yang adil dan sejahtera pada seluruh umat di dunia ini.

Jika dilihat Negara yang didominasi oleh pemimpin yang beragama islam belum bisa menciptakan kedamaian dan kedaulatan dunia. Malahan publik dunia melihat bahwa Negara tersebut memiliki banyak masalah seperti perang saudara, pemimpin diktator, Negara miskin, tidak bersaudara baik dengan sesama Negara islam dan lain-lain. Maka dari itu, di sini saya sampaikan cuplikan teladan Nabi Muhammad SAW dalam berpolitik dan membuat kawasan bangsa majemuk yang beliau tinggal terasa aman dan bersatu. Sebagai pembelajaran beragama islam yang baik, saudara-saudara harus bersikap hati yang merdeka. Belajar agama islam pada siapapun orangnya dengan dilandasi iman dan sikap yang tulus, ikhlas, rasa ingin tahu kebenaran dan menghilangkan rasa chauvinisme golongan atau kelompok. Ajaran agama saat ini bagaikan mata air jernih yang terus menerus mengalir mulai dari puncak gunung sampai ke hilir sungai-sungai kecil. Dan mata air tersebut sudah banyak melalui berbagai halangan, hambatan dan saringan untuk terus mengalir. Sama halnya dengan ajaran islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW yang suci dan murni pada zamannya kemudian disebarluaskan oleh berbagai sahabat, wali dan sekelompok alim ulama sampai ke umatnya saat ini. Maka dari itu berpeganglah pada pedoman Al-Quran dan Hadiist Rasulluloh dalam menjalankan syariat islam.

Muhammad merupakan orang yang mulia, rendah hati, penuh kasih sayang dan selalu memenuhi janji. Selain itu beliau memiliki sifat pemurah, terbuka bagi si miskin dan orang yang menderita. Dan banyak sifat-sifat beliau yang sangat teladan bagi manusia untuk dijadikan contoh perbuatan dan perilaku dalam kehidupan berbangsa. Sehingga selain berdakwah menyiarkan agama islam, beliau juga tanggap akan kedamaian dan kesejahteraan suatu wilayah yang dihuni oleh berbagai macam suku bangsa. Dengan demikin berbagai orang dari berbagai macam agama harus bekerja sama untuk menghormati segala hak dan kebebasan yang sudah disetujui bersama. Sebagaimana berkewajiban mempertahankan kota dan mengusir setiap serangan dari luar. Kisah ini terjadi ketika beliau berhijrah ke kota madinah/yasrib. Pada waktu itu antara kaum Muhajirin dan Ansar dengan masyarakat yahudi, Muhammad membuat perjanjian tertulis yang berisi pengakuan atas agama mereka dan harta benda mereka, dengan syarat-syarat timbale balik, demikian bunyinya :









“Dengan nama Allah , Pengasih dan Penyayang. Surat perjanjian ini dari Muhammad, Nabi ; antara beriman dan Muslimin dari kalangan Kuraisy dan Yasrib serta yang mengikuti mereka dan meyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka; bahwa mereka adalah satu umat, di luar golongan yang lain.
“Kaum Muhajirin dari kalangan Kuraisy tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku1 di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah2 antara sesame mereka dan mereka menebus tawanan perang mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesame orang beriman.
“Bahwa Banu Auf tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, bersama-sama membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Dan setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang beriman.”
Kemudian disebutnya tiap-tiap suku3 Ansar itu serta keluarga tiappuak : Banu al-Haris, Banu Sa’idah, Banu Jusyam, Banu an-Najjar, Banu Amr bin Auf, dan Banu an-Nabit. Selanjutnya disebutkan.
“Bahwa orang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan utang yang berat di antara sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.
“Bahwa orang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.
“Bahwa orang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan zalim, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan di antara orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.
“Bahwa orang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin demi orang kafir untuk melawan orang beriman.
“Bahwa jaminan Allah itu satu : Dia melindungi yang lemah di antara mereka.
“Bahwa orang beriman hendaklah tolong-menolong satu sama lain.
“Bahwa barang siapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan, tidak menganiaya atau melawan mereka.
“Bahwa persetujuan damai orang beriman itu satu, tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian  sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil.
“Bahwa setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling bergiliran.
“Bahwa orang beriman itu harus saling membela sesamanya yang tewas di jalan Allah.
“Bahwa orang beriman dan bertakwa hendaklah berada dalam pimpinan yang baik dan lurus.
“Bahwa orang tidak dibolehkan melindungi harta benda atau jiwa orang Kuraisy dan tidak boleh merintangi orang beriman.
“Bahwa barang siapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti, harus mendapat balasan yang setimpal, kecuali bila keluarga si terbunuh sukarela (mau menerima tebusan).
“Bahwa orang beriman harus menentangnya semua dan tidak dibenarkan mereka tinggal diam.
“Bahwa orang beriman yang telah mengaku isi piagam ini dan percaya kepada Allah dan kepada hari kemudian, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan atau membelanya, dan bahwa barang siapa yang menolongnya atau melindunginya, ia akan mendapat kutukan dan murka Allah pada hari kiamat, dan tak ada suatu tebusan yang boleh diterima.
“Bahwa bilamana di antara kamu timbul perselisihan tentang suatu masalah yang bagaimanapun, maka kembalikanlah kepada Allah dan kepada Muhammad – ‘alaihis-salatu was-salam.
“Bahwa masyarakat Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama-sama orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang.
“Bahwa masyarakat Yahudi Banu Auf adalah satu umat dengan orang beriman. Masyarakat Yahudi hendaklah berpegang pada agama mereka, dan kaum muslimin pun hendaknya berpegang pada agama mereka pula, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan perbuatan zalim dan durhaka. Orang semacam ini hanyalah akan menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri.
“Bahwa terhadap kabilah-kabilah Yahudi Banu an-Najjar, Yahudi Banu al-haris, Yahudi Banu Sa’idah, Yahudi Banu Jusyam, Yahudi Banu Aus, Yahudi Banu Sa’labah, Jafnah dan Banu Syutaibah,4 berlaku seperti terhadap mereka sendiri.
“Bahwa tiada seorang pun dari mereka boleh keluar kecuali dengan izin Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Bahwa seseorang tidak boleh dirintangi dalam menuntut haknya karena dilukai; dan barang siapa yang diserang ia dan keluarganya harus berjaga diri, kecuali jika ia menganiaya, maka Allah juga yang menentukan.
“Bahwa masyarakat Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan Muslimin berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong-menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang mengadakan piagam perjanjian ini.
“Bahwa mereka sama-sama berkewajiban, nasihat-menasehati dan saling berbuat kebaikan dan menjauhi segala perbuatan dosa.
‘Bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah terhadap sekutunya, dan bahwa yang harus ditolong adalah yang teraniaya.
“Bahwa masyarakat Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersama orang beriman selama masih dalam keadaan perang.
“Bahwa kota Yasrib adalah kota yang dihormati bagi orang yang mengakui perjanjian ini.
“Bahwa tetangga  itu seperti jiwa sendiri, tidak boleh diganggu dan diperlukan dengan perbuatan jahat.
“Bahwa tempat yang dihormati tak boleh didiami orang tanpa izin penduduknya.
“Bahwa bila di antara orang yang mengakui Perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah  dan kepada Muhammad Rasulullah SAW dan bahwa Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang Perjanjian ini.
“Bahwa melindungi orang-orang Kuraisy atau menolong mereka tidak dibenarkan.
“Bahwa antara mereka harus saling membantu melawan pihak yang mau menyerang Yasrib. Tetapi bilamana diajak berdamai maka sambutlah ajakan perdamaian itu.
“Bahwa bilamana mereka diajak demikian, maka orang beriman wajib menyambutnya, kecuali pihak yang memerangi agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai bagian masing-masing.
“Bahwa kabilah Yahudi Aus, baik mereka sendiri atau bersama-sama dengan pengikut-pengikut mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah Perjanjian ini dengan segala hak dan kewajiban sepenuhnya dari mereka yang menyetujui naskah Perjanjian ini.
“Bahwa Kebaikan tidak sama dengan kejahatan, dan bagi orang yang melakukannya akan menanggung sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi Perjanjian ini.
“Bahwa hanya orang yang zalim dan jahat yang melanggar isi perjanjian ini.
“Bahwa barang siapa keluar atau tinggal dalam kota ini, keselamatannya terjamin, kecuali orang yang melakukan kezaliman dan kejahatan.
“Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat baik dan bertakwa.


Sumber : Buku Muhammad Husain HAEKAL "Sejarah Hidup Muhammad" Penerjemah, Ali Audah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar