Saya beragama islam dan
tidak begitu tahu betul sejarah Nabi Muhammad SAW sehingga dalam hal ini saya
ingin belajar beragama islam dengan baik, murni dan sejati. Hal ini disebabkan
oleh banyak umat islam saat ini yang tidak bangga dengan Agamanya dan malah
membuat terpecah belah umat dan bangsanya. Mayoritas mereka berpandangan bahwa
aturan islam yang sejati dan murni itu
tidak bisa toleran dengan agama lain. Oleh sebab itu lah, mereka tidak menginginkan
pemimpin islam yang fundamentalis karena kontra dengan bangsa yang mejemuk. Di
sisi lain, banyak pemimpin-pemimpin yang beragama islam dan negarawan belum
bisa mencerminkan teladan pemimpin islam yang diidamkan. Sehingga wajarlah
bangsa-bangsa yang terdapat umat islamnya belum mampu memberikan kehidupan yang
adil dan sejahtera pada seluruh umat di dunia ini.
Jika dilihat Negara
yang didominasi oleh pemimpin yang beragama islam belum bisa menciptakan
kedamaian dan kedaulatan dunia. Malahan publik dunia melihat bahwa Negara
tersebut memiliki banyak masalah seperti perang saudara, pemimpin diktator, Negara
miskin, tidak bersaudara baik dengan sesama Negara islam dan lain-lain. Maka
dari itu, di sini saya sampaikan cuplikan teladan Nabi Muhammad SAW dalam berpolitik
dan membuat kawasan bangsa majemuk yang beliau tinggal terasa aman dan bersatu.
Sebagai pembelajaran beragama islam yang baik, saudara-saudara harus bersikap
hati yang merdeka. Belajar agama islam pada siapapun orangnya dengan dilandasi iman
dan sikap yang tulus, ikhlas, rasa ingin tahu kebenaran dan menghilangkan rasa
chauvinisme golongan atau kelompok. Ajaran agama saat ini bagaikan mata air
jernih yang terus menerus mengalir mulai dari puncak gunung sampai ke hilir
sungai-sungai kecil. Dan mata air tersebut sudah banyak melalui berbagai
halangan, hambatan dan saringan untuk terus mengalir. Sama halnya dengan ajaran
islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW yang suci dan murni pada zamannya kemudian
disebarluaskan oleh berbagai sahabat, wali dan sekelompok alim ulama sampai ke
umatnya saat ini. Maka dari itu berpeganglah pada pedoman Al-Quran dan Hadiist
Rasulluloh dalam menjalankan syariat islam.
Muhammad merupakan
orang yang mulia, rendah hati, penuh kasih sayang dan selalu memenuhi janji.
Selain itu beliau memiliki sifat pemurah, terbuka bagi si miskin dan orang yang
menderita. Dan banyak sifat-sifat beliau yang sangat teladan bagi manusia untuk
dijadikan contoh perbuatan dan perilaku dalam kehidupan berbangsa. Sehingga
selain berdakwah menyiarkan agama islam, beliau juga tanggap akan kedamaian dan
kesejahteraan suatu wilayah yang dihuni oleh berbagai macam suku bangsa. Dengan
demikin berbagai orang dari berbagai macam agama harus bekerja sama untuk
menghormati segala hak dan kebebasan yang sudah disetujui bersama. Sebagaimana
berkewajiban mempertahankan kota dan mengusir setiap serangan dari luar. Kisah
ini terjadi ketika beliau berhijrah ke kota madinah/yasrib. Pada waktu itu
antara kaum Muhajirin dan Ansar dengan masyarakat yahudi, Muhammad membuat perjanjian
tertulis yang berisi pengakuan atas agama mereka dan harta benda mereka, dengan
syarat-syarat timbale balik, demikian bunyinya :
“Dengan
nama Allah , Pengasih dan Penyayang. Surat perjanjian ini dari Muhammad, Nabi ;
antara beriman dan Muslimin dari kalangan Kuraisy dan Yasrib serta yang
mengikuti mereka dan meyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka; bahwa
mereka adalah satu umat, di luar golongan yang lain.
“Kaum
Muhajirin dari kalangan Kuraisy tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku1
di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah2 antara
sesame mereka dan mereka menebus tawanan perang mereka sendiri dengan cara yang
baik dan adil di antara sesame orang beriman.
“Bahwa
Banu Auf tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, bersama-sama
membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Dan setiap golongan harus
menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama
orang beriman.”
Kemudian
disebutnya tiap-tiap suku3 Ansar itu serta keluarga tiappuak : Banu al-Haris,
Banu Sa’idah, Banu Jusyam, Banu an-Najjar, Banu Amr bin Auf, dan Banu an-Nabit.
Selanjutnya disebutkan.
“Bahwa
orang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan
utang yang berat di antara sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang
baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.
“Bahwa
orang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.
“Bahwa
orang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di
antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan zalim,
kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan di antara orang beriman sendiri,
dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.
“Bahwa
orang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin demi orang kafir untuk melawan
orang beriman.
“Bahwa
jaminan Allah itu satu : Dia melindungi yang lemah di antara mereka.
“Bahwa
orang beriman hendaklah tolong-menolong satu sama lain.
“Bahwa
barang siapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak
mendapat pertolongan dan persamaan, tidak menganiaya atau melawan mereka.
“Bahwa
persetujuan damai orang beriman itu satu, tidak dibenarkan seorang mukmin
mengadakan perdamaian sendiri dengan
meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus
sama dan adil.
“Bahwa
setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling
bergiliran.
“Bahwa
orang beriman itu harus saling membela sesamanya yang tewas di jalan Allah.
“Bahwa
orang beriman dan bertakwa hendaklah berada dalam pimpinan yang baik dan lurus.
“Bahwa
orang tidak dibolehkan melindungi harta benda atau jiwa orang Kuraisy dan tidak
boleh merintangi orang beriman.
“Bahwa
barang siapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti,
harus mendapat balasan yang setimpal, kecuali bila keluarga si terbunuh
sukarela (mau menerima tebusan).
“Bahwa
orang beriman harus menentangnya semua dan tidak dibenarkan mereka tinggal
diam.
“Bahwa
orang beriman yang telah mengaku isi piagam ini dan percaya kepada Allah dan
kepada hari kemudian, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan atau
membelanya, dan bahwa barang siapa yang menolongnya atau melindunginya, ia akan
mendapat kutukan dan murka Allah pada hari kiamat, dan tak ada suatu tebusan
yang boleh diterima.
“Bahwa
bilamana di antara kamu timbul perselisihan tentang suatu masalah yang
bagaimanapun, maka kembalikanlah kepada Allah dan kepada Muhammad –
‘alaihis-salatu was-salam.
“Bahwa
masyarakat Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama-sama orang beriman selama
mereka masih dalam keadaan perang.
“Bahwa
masyarakat Yahudi Banu Auf adalah satu umat dengan orang beriman. Masyarakat
Yahudi hendaklah berpegang pada agama mereka, dan kaum muslimin pun hendaknya
berpegang pada agama mereka pula, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri
mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan perbuatan zalim dan durhaka. Orang
semacam ini hanyalah akan menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri.
“Bahwa
terhadap kabilah-kabilah Yahudi Banu an-Najjar, Yahudi Banu al-haris, Yahudi
Banu Sa’idah, Yahudi Banu Jusyam, Yahudi Banu Aus, Yahudi Banu Sa’labah, Jafnah
dan Banu Syutaibah,4 berlaku seperti terhadap mereka sendiri.
“Bahwa
tiada seorang pun dari mereka boleh keluar kecuali dengan izin Muhammad
sallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Bahwa
seseorang tidak boleh dirintangi dalam menuntut haknya karena dilukai; dan
barang siapa yang diserang ia dan keluarganya harus berjaga diri, kecuali jika
ia menganiaya, maka Allah juga yang menentukan.
“Bahwa
masyarakat Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan Muslimin
berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada
tolong-menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang
mengadakan piagam perjanjian ini.
“Bahwa
mereka sama-sama berkewajiban, nasihat-menasehati dan saling berbuat kebaikan
dan menjauhi segala perbuatan dosa.
‘Bahwa
seseorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah terhadap sekutunya, dan
bahwa yang harus ditolong adalah yang teraniaya.
“Bahwa
masyarakat Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersama orang beriman
selama masih dalam keadaan perang.
“Bahwa
kota Yasrib adalah kota yang dihormati bagi orang yang mengakui perjanjian ini.
“Bahwa
tetangga itu seperti jiwa sendiri, tidak
boleh diganggu dan diperlukan dengan perbuatan jahat.
“Bahwa
tempat yang dihormati tak boleh didiami orang tanpa izin penduduknya.
“Bahwa
bila di antara orang yang mengakui Perjanjian ini terjadi perselisihan yang
dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada
Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW
dan bahwa Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang Perjanjian ini.
“Bahwa
melindungi orang-orang Kuraisy atau menolong mereka tidak dibenarkan.
“Bahwa
antara mereka harus saling membantu melawan pihak yang mau menyerang Yasrib.
Tetapi bilamana diajak berdamai maka sambutlah ajakan perdamaian itu.
“Bahwa
bilamana mereka diajak demikian, maka orang beriman wajib menyambutnya, kecuali
pihak yang memerangi agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai
bagian masing-masing.
“Bahwa
kabilah Yahudi Aus, baik mereka sendiri atau bersama-sama dengan
pengikut-pengikut mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti mereka yang sudah
menyetujui naskah Perjanjian ini dengan segala hak dan kewajiban sepenuhnya
dari mereka yang menyetujui naskah Perjanjian ini.
“Bahwa
Kebaikan tidak sama dengan kejahatan, dan bagi orang yang melakukannya akan
menanggung sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan
patuh menjalankan isi Perjanjian ini.
“Bahwa
hanya orang yang zalim dan jahat yang melanggar isi perjanjian ini.
“Bahwa
barang siapa keluar atau tinggal dalam kota ini, keselamatannya terjamin,
kecuali orang yang melakukan kezaliman dan kejahatan.
“Sesungguhnya Allah
melindungi orang yang berbuat baik dan bertakwa.Sumber : Buku Muhammad Husain HAEKAL "Sejarah Hidup Muhammad" Penerjemah, Ali Audah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar